Langsung ke konten utama

Ghosting

 𝙳𝚒𝚔𝚜𝚒 𝚕𝚊𝚐𝚒 𝚗𝚐𝚎𝚝𝚛𝚎𝚗𝚍✍️ 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚕 𝚋𝚎𝚛𝚎𝚍𝚊𝚛 𝚒𝚜𝚞 𝚜𝚎𝚙𝚞𝚝𝚊𝚛 "𝑅𝑒𝑙𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝" 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚗𝚘.𝚠𝚊𝚑𝚒𝚍 𝚍𝚒 𝚁𝙸. 𝙼𝚞𝚗𝚌𝚞𝚕 𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚛𝚎𝚏𝚕𝚎𝚔𝚝𝚒𝚏 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚜𝚎𝚘𝚛𝚐 𝚝𝚎𝚖𝚊𝚗, "𝚊𝚔𝚊𝚗𝚔𝚊𝚑 𝑮𝒉𝒐𝒔𝒕𝒊𝒏𝒈 𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝑳𝒐𝒄𝒖𝒔 𝑻𝒉𝒆𝒐𝒍𝒐𝒈𝒊𝒄𝒖𝒔 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚊 𝚔𝚒𝚗𝚒"  𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚔𝚒𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚒𝚝𝚞 𝚕𝚊𝚑𝚒𝚛 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚛𝚒𝚑𝚊𝚝𝚒𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚒𝚜𝚞-𝚒𝚜𝚞  𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚞𝚍𝚊. 𝙹𝚊𝚠𝚊𝚋𝚔𝚞 "𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚒𝚝𝚞 𝚙𝚞𝚗 𝚖𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚕𝚘𝚌𝚞𝚜 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚞𝚝𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚎𝚘𝚕𝚘𝚐𝚒". 

𝙼𝚎𝚛𝚎𝚗𝚞𝚗𝚐 𝚖𝚊𝚔𝚗𝚊 𝚍𝚒𝚔𝚜𝚒 𝚒𝚗𝚒, 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚊𝚢𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚒𝚝𝚞𝚊𝚜𝚒 𝚋𝚊𝚝𝚑𝚒𝚗 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐2 𝚢𝚐 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚊𝚑 𝚗𝚐𝚊𝚕𝚊𝚖𝚒𝚗 𝚑𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚓𝚊 𝚜𝚘𝚊𝚕 𝑟𝑒𝑙𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗, 𝚋𝚒𝚜𝚊 𝚓𝚊𝚍𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚋𝚊-𝚝𝚒𝚋𝚊 𝚍𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚊𝚗𝚊𝚔𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚖𝚊𝚗𝚏𝚊𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚋𝚊𝚜𝚊𝚗. 𝙳𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚜𝚞𝚔𝚜𝚜 𝚍𝚒 𝚗𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚔𝚎𝚑𝚒𝚍𝚞𝚙𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚐𝚔 𝚖𝚊𝚞 𝚍𝚒𝚐𝚊𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚘𝚛𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 & 𝚔𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊𝚗𝚢𝚊. 𝙳𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚑𝚞𝚋𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚛𝚎𝚜𝚝𝚞𝚒. 𝙳𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚙𝚊𝚜𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 (𝚙𝚛𝚒𝚊) 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚊𝚞 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚐𝚐𝚞𝚗𝚐𝚓𝚊𝚠𝚊𝚋 𝚊𝚝𝚊𝚜 𝚓𝚊𝚗𝚒𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚋𝚞𝚊𝚑𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊. 𝙱𝚒𝚜𝚊 𝚓𝚊𝚍𝚒, 𝚐𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊 𝚔𝚊𝚔𝚊' 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚍𝚒𝚔 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚋𝚊-𝚝𝚒𝚋𝚊 𝚐𝚔 𝚜𝚊𝚕𝚒𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚊𝚋𝚊𝚛  𝚝𝚊𝚗𝚙𝚊 𝚊𝚕𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚞𝚔 𝚊𝚔𝚊𝚕 𝚙𝚊𝚍𝚊𝚑𝚊𝚕 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚜𝚕𝚕𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚐-𝑢𝑝𝑑𝑎𝑡𝑒 𝑠𝑡𝑜𝑟𝑦 𝚍𝚒 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕. 𝙼𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚎𝚖𝚞 𝚝𝚊𝚙𝚒 𝚐𝚔 "𝚋𝚎𝚛𝚎𝚕𝚊𝚜𝚒". 𝙱𝚒𝚜𝚊 𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚍𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚑𝚊𝚋𝚊𝚝 𝚜𝚎𝚗𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚜𝚊𝚍𝚊𝚛 𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚒𝚔𝚞𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚑𝚊𝚋𝚊𝚝𝚗𝚢𝚊. 𝚃𝚎𝚖𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚋𝚊-𝚝𝚒𝚋𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚑𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚗𝚐𝚞𝚝𝚊𝚗𝚐 𝚐𝚔 𝚍𝚒𝚋𝚊𝚢𝚊𝚛 𝚊𝚝𝚊𝚞 𝚐𝚔 𝚝𝚎𝚙𝚊𝚝𝚒𝚗 𝚓𝚊𝚗𝚓𝚒 𝚝𝚝𝚐 𝚜𝚞𝚊𝚝𝚞 𝚔𝚎𝚜𝚎𝚙𝚊𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗. 

A𝚗𝚓𝚒𝚛𝚛𝚛... 𝚜𝚊𝚔𝚒𝚝 𝚜𝚒𝚑 𝚗𝚐𝚊𝚕𝚊𝚖𝚒𝚗 𝙳𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐, 𝚊𝚙𝚊𝚕𝚊𝚐𝚒 𝚍𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚊𝚛𝚊𝚙 𝚋𝚊𝚗𝚢𝚊𝚔.

𝙰𝚙𝚊𝚔𝚊𝚑 𝚃𝚞𝚑𝚊𝚗 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚗𝚊𝚑 𝚗𝚐𝚊𝚕𝚊𝚖𝚒𝚗 𝙳𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐. 𝚈𝚊, 𝚜𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐! 𝙼𝚌' 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚒𝚋𝚊-𝚝𝚒𝚋𝚊 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚘𝚗𝚝𝚊𝚔 "𝙰𝚕𝚕𝚊𝚑𝚗𝚢𝚊" 𝚎𝚗𝚝𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚐𝚊𝚖 𝚊𝚕𝚊𝚜𝚊𝚗! 𝚆𝚘𝚠...𝚃𝚞𝚑𝚊𝚗 𝚕𝚞𝚊𝚛 𝚋𝚒𝚊𝚜𝚊 𝚢𝚊, 𝚖𝚊𝚞 𝚍𝚒-𝚐𝚑𝚘𝚜𝚝𝚒𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚔𝚊𝚕𝚒𝚙𝚞𝚗 D𝚒𝚊 𝚜𝚎𝚝𝚒𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚐𝚐𝚞, 𝚢𝚊! 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚐𝚐𝚞 𝚔𝚎𝚙𝚞𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚊𝚗𝚊𝚔-𝚊𝚗𝚊𝚔-N𝚢𝚊. 𝙱𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚋𝚞𝚔𝚊 𝚜𝚒𝚊𝚙 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚞𝚕. 

𝙼𝚊𝚜𝚊 𝙿𝚛𝚊𝚙𝚊𝚜𝚔𝚊𝚑 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚖𝚘𝚖𝚎𝚗 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚞𝚝𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚎𝚏𝚕𝚎𝚔𝚜𝚒, 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚋𝚊𝚒𝚔𝚒 "𝑟𝑒𝑙𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛𝑎ℎ𝑖𝑝" 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗-𝙽𝚢𝚊. 𝙺𝚊𝚛𝚎𝚗𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚋𝚊𝚒𝚔𝚒 𝚑𝚞𝚋𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗-𝙽𝚢𝚊 𝚔𝚞𝚊𝚕𝚒𝚝𝚊𝚜 𝚑𝚞𝚋𝚞𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚜𝚊𝚖𝚊 𝚙𝚞𝚗 𝚍i-𝑟𝑒𝑐𝑜𝑣𝑒𝑟𝑦.(VM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gereja Katolik~ nikah Dua Kali?

“Bolehkah Dilakukan Peneguhan Ganda Perkawinan?” Seorang pemuda Katolik menjalin relasi kasih dengan seorang gadis dari  Gereja Protestan. Mereka berdua sebenarnya sudah memutuskan untuk menikah secara Katolik dan pacarnya itu bersedia akan ikut suaminya pindah ke Katolik. Tapi dalam perjalanan, keinginan dan niat mereka berdua ini ternyata tidak didukung oleh keluarga sang gadis. Pihak keluarga wanita bersikukuh supaya pihak laki-laki yang mengalah dan mengikuti wanitanya. Mereka berdua lalu berdiskusi lagi dan membuat kesepakatan baru, yaitu: mereka akan berencana menikah dua kali. Rencana mereka, mereka akan menikah dulu di Gereja Protestan supaya orang tua wanita ini jangan marah, lalu setelah itu baru mereka diam-diam menikah lagi di Gereja Katolik. Apakah diperbolehkan ada peneguhan ganda dalam perkawinan? Apakah tidak akan menjadi masalah ke depannya dari calon keluarga baru tersebut kalau dari awal mereka membangun keluarga mereka dengan kebohongan? Dalam Kitab Hukum Kanoni...

Filsafat: Sebuah Perjalanan Intelektual

Filsafat adalah ilmu yang mempelajari esensi kebenaran, pengetahuan, kehidupan, dan keberadaan.  Filsafat juga dapat diartikan sebagai pandangan kritis terhadap segala sesuatu.  Menurut KBBI, filsafat/filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai inti segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.  Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani philosophia, gabungan dari philos (cinta, kecintaan) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan).  Dengan demikian, filsafat berarti kecintaan akan kebijaksanaan. Filsafat telah berkembang melalui berbagai zaman, dan setiap zaman memiliki ciri khasnya sendiri. Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli 1. Aristoteles:  Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu secara umum dan universal.  Filsafat bertujuan untuk mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan memahami hakikat realitas. 2. Plato:  Filsafat adalah upaya untuk mencapai pengetahuan yang benar dan abadi.  Filsafat merupa...

Gereja Katolik Membolehkan Menikah Lagi Setelah Cerai Sipil?

“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”   Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017  sang mantan istri  menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak. Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesu...