“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”
Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017 sang mantan istri menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak.
Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga?
Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesus dengan jelas menjawab, “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:3-6).
Perikope itu menjadi pegangan setiap pasangan menikah.
Pasangan pasutri yang bercerai, mereka telah menikah secara sah di Gereja Katolik dan pernikahan mereka adalah Sakramen, karena mereka berdua adalah orang-orang yang dibaptis, meskipun berbeda Gereja. Ikatan sakramental ini dinyatakan dalam janji perkawinan yang saling mereka ikrarkan dulu. “…saya mau mencintai dan menghormati engkau seumur hidup.” Kata-kata ini dulu mereka ucapkan secara bebas dan publik, serta berefek hukum sekaligus spiritual.
Tetapi pada akhirnya perkawinan mereka berakhir dengan perceraian. Perihal perceraian sipil, perlu ditegaskan bahwa sipil selalu mempunyai alasan untuk menceraikan setelah mendengar tuntutan pihak yang menikah. Sipil memandang perkawinan sebagai kontrak perjanjian, bukan Sakramen. Tetapi, di mata Tuhan dan Gereja, perkawinan tak terceraikan tetap terjadi. Kitab Hukum Kanonik (KHK) art.1060 mengatakan: “Perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.” Jadi, walaupun ada tragedi yang terjadi diantara pasangan, tetapi perlu juga untuk tidak mengatakan bahwa janji yang pernah mereka berdua ikrarkan dulu itu hanya janji pura-pura, dan karenanya mereka dapat menikah kembali.
Apakah pernikahan mereka itu tidak bisa dibatalkan?
Cukup sulit, kecuali akhirnya didapati suatu cacat dalam kesepakatan nikah mereka, maka pembatalan (anulasi) dapat diberikan dengan menyatakan bahwa salah satu atau kedua pihak tidak dapat memberikan kesepakatan sepenuhnya dan sukarela. Jadi anulasi diberikan karena waktu itu hanyalah upacara, tetapi sakramen tidak ada karena terkena halangan yang belum diketahui saat itu. Karenanya, mereka tidak mengalami hal itu. Jadi, perkawinan mereka sah dan tidak ada alasan untuk membatalkan. Masalah ketidaksetiaan adalah suatu kesalahan di masa kemudian, bukan kesalahan pada janji perkawinan.
Jika salah satu pihak berselingkuh, apakah itu tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan perkawinan mereka?
Perlu diingat bahwa pembatalan tidak bisa diberikan karena alasan perselingkuhan atau pengkhianatan. Karena, hal itu merupakan faktor risiko yang harus ditanggung oleh orang yang mengucapkan janji. Jika si pria itu mau menikah lagi, maka dia menikah dengan tidak sah dan dengan demikian dia terekskomunikasi dari Gereja Katolik. Dia juga juga tidak diijinkan menerima Komuni Kudus karena telah keluar dari Gereja Katolik. Demikian juga istri sahnya itu.
Gereja sangat berhati-hati dalam menangani setiap masalah perkawinan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa urusan perkawinan dalam Gereja Katolik itu mudah atau soal pembatalan perkawinan dalam Gereja Katolik itu hanya sebuah formalitas belaka.
Banyak pasangan yang setelah menikah lalu menghilang dari gereja, bahkan tidak terlibat dalam kehidupan menggereja. Kemudian setelah ada masalah dalam rumah tangga baru menghubungi pihak Gereja untuk membereskan perkawinan mereka walaupun terkesan memaksa supaya pihak Gereja segera menolong mereka.
Menikah dalam Gereja Katolik sekali seumur hidup kecuali dalam perjalanan waktu salah satu pasangan meninggal. Perlu diingat, sebelum mengikat diri dalam sebuah perkawinan. Kenali pasangan. Ikuti setiap proses yang ada. Jangan buru-buru menikah karena apa kata orang atau karena kecemasan-kecemasan tertentu. Kawin/nikah tidak hanya modal semangat dan tenaga. Banyak hal mesti dipertimbangkan baik-baik sejak awal agat tidak ada masalah di tengah jalan kalaupun ada pasangan bisa menerima itu, berani menghadapi sekaligus menyelesaikan tanpa harus berpisah. (MJB)
#Katekese
#Matrimonio
#Koleksi,Seleksi, Resepsi
Komentar
Posting Komentar