“Apakah Boleh Menikah Lagi Secara Katolik Setelah Ditinggalkan Isteri?”
Ada curahan hati seorang bapa sebut saja Stefan.
"Sepuluh tahun lalu, saya menikah secara Katolik. Istri saya sebelumnya Muslimah. Sebulan sebelum kami menikah ia dibaptis. Setelah menikah, komunikasi kami dengan keluarga istri saya terputus sama sekali. Bahkan, ketika saya atau istri saya bertemu dengan keluarganya, ia tidak disapa. Meski begitu, kami berusaha menjalani hidup kami dengan baik. Kami menjalani rumah tangga kami seperti biasa, tetapi kami belum juga dikarunia anak.
Tujuh bulan lalu, ia minta cerai, lalu memutuskan untuk kmbali ke keluarga dan memeluk agama asalnya. Dalam waktu dekat, dia akan menikah dengan seorang duda. Bagaimana status hubungan kami dalam hukum Gereja? Meski tidak ada niat untuk menikah lagi, tapi jika saya (Stefan) mendapatkan pasangan, apakah saya nantinya, bisa menikah secara Katolik lagi?
Pernikahan dengan latar belakang beda agama memang tidak mudah. Selalu ada risiko bahwa pasangan yang berbeda akan menjalankan peraturan agamanya sendiri. Dalam hal ini, meskipun sang istri telah menjadi Katolik, tidak berarti bahwa dia akan terus setia menjalankan ajaran Katolik, karena dia dibaptis demi perkawinan semata.
Dibaptis karena alasan perkawinan saja tentu bukanlah motivasi murni dan kuat.
Pasangan harus lebih bijaksana, teliti dan kritis juga melihat perpindahan agama pasangan ke dalam Gereja Katolik. Tidak semua perpindahan itu didasari atas niat yang tulus untuk menganutnya, karena agama memang pilihan pribadi yang muncul dari hati terdalam setiap manusia. Jika perpindahan agama dikarenakan oleh suatu pemaksaan, apalagi sekadar peraturan sipil, pihak yang bersangkutan akan merasa kurang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ajaran iman yang baru itu.
Tentu keluarga besar berkeberatan dan tidak mudah untuk menerima bahwa anaknya pindah agama, karena setiap orangtua tentu menginginkan agar ajaran agamanya tetap dianut oleh anak-anak mereka. Seharusnya, pasangan harus lebih berhati-hati menangani persoalan agama yang berbeda di antara pasangan. Hubungan dengan keluarga yang putus pasti membawa beban emosi dan sosial tersendiri bagi sang istri. Sangat berpotensi, salah satu pasangan (sang istri) bisa kembali kepada keluarga asalnya dan memutuskan meninggalkan perkawinannya.
Bagaimana sikap Gereja Katolik melihat kasus ini?
Gereja Katolik tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk menjadi anggota Gereja, apalagi demi perkawinan, karena Gereja ingin bersikap adil. Kenapa Gereja Katolik mengakui adanya Perkawinan campur? Karena itu, Gereja tetap mengakui keberadaan iman lain (beda agama atau beda Gereja). Pindah agama tidak menguntungkan, jika pihak yang bersangkutan merasa terpaksa atau tertekan memilihnya (bukan karena berkat, kesadaran, niat, ketulusan dan hidayah).
Pada kasus ini pihak mana yang patut dipersalahkan?
Persoalan tentu ada pada sang suami karena bisa jadi dia kurang memberikan katekese atau pengajaran iman kepada sang istri. Sebagai seorang suami yang baik, dia mesti membangun relasi yang baik dengan istri dan keluarganya, mendampingi pendidikan iman istrinya, dan terutama, menjadi teman hidup yang pantas diteladani.
Lalu mengenai masalah yang sedang menimpa sang suami (Stefan) perlu ditegaskan bahwa dalam ajaran Katolik, setiap perkawinan dilindungi oleh hukum Gereja dan tidak dapat diceraikan hanya karena salah satu pasangan meninggalkan dan menikah lagi atau pasangan yang sudah menikah dan tidak mempunyai anak.
Diskursus sang Istri yang kembali ke agama asal adalah suatu risiko dalam perkawinan campur apalagi dengan pembaptisan demi pernikahan saja. Akan tetapi, jika dalam persiapan perkawinan memang ditemukan sesuatu yang tidak biasa atau cacat dalam kesepakatan nikahnya, maka pernikahan itu dapat dibatalkan. Pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah (bdk. Kan.1057 §2 KHK 1983).
Bagaimana nasib Stefan? Apakah dengan kepergian sang istri apakah dia boleh menikah lagi?
Dalam kasus ini, Stefan tetap tidak bisa diizinkan untuk menikah lagi. Dan dia harus dengan tabah dan setia menerima dan menanggung risiko dari perkawinan yang dia alami itu. Jika dia bermaksud untuk mengadakan pernikahan baru, maka dia bisa berkonsultasi dengan Pastor Paroki tempat dimana dia tinggal untuk menyampaikan alasan yang lebih lengkap yang barangkali bisa akan mendukung diizinkannya pembatalan pernikahannya.(MJB)
.
.
#Matrimonio
#Katekese

Komentar
Posting Komentar