“Apakah orang yang sudah pernah menikah di agama lain boleh menikah lagi di Gereja Katolik?
Pada prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian, dan mensyaratkan kedua mempelai pria dan wanita dalam status liber / bebas, maksudnya tidak pernah terikat dalam perkawinan terdahulu. Sehingga kalau salah satu dari pasangan sudah pernah menikah secara sah (walaupun di agama bukan Katolik), maka pasangan tersebut tidak dapat diberkati perkawinannya oleh Gereja Katolik, sebab Gereja Katolik tetap menghargai ikatan perkawinan kodrati yang sudah disahkan menurut agama lain.
Jika pasangan itu ingin diberkati di Gereja Katolik, maka ikatan perkawinan mereka terdahulunya harus dibereskan dahulu. Artinya, mesti dilihat dulu, apakah ada kemungkinan pembatalan perkawinan, maksud mesti dicek dulu, apakah perkawinan terdahulu itu sah atau tidak?
Apa saja alasan yang bisa membatalkan sebuah perkawinan menurut Gereja Katolik?
Menurut Gereja Katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan:
1) Halangan menikah;
2) Cacat konsensus; dan
3) Cacat forma kanonika
Apa saja yang masuk dalam halangan untuk menikah?
Ada banyak macam. Macam-macam Halangan Menikah: 1) kurangnya umur, 2) impotensi, 3) adanya ikatan perkawinan terdahulu, 4) disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi, 5) Tahbisan suci, 6) Kaul kemurnian dalam tarekat religius, 7) penculikan dan penahanan, 8) kejahatan pembunuhan, 9) hubungan persaudaraan konsanguinitas, 10) hubungan semenda, 11) halangan kelayakan publik seperti konkubinat, 12) ada hubungan adopsi.
Apa saja yang termasuk dalam cacat konsensus?
Yang termasuk dalam Cacat Konsensus adalah: 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan, 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.
Lalu apa sajakah yang termasuk dalam Cacat Forma Kanonika?
Yang termasuk dalam Cacat Forma Kanonika!
Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dihadiri dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan ijin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.
Bagaimana dengan orang yang bukan Katolik?
Untuk orang yang non Katolik, dia tidak terikat forma kanonika, tapi untuk yang halangan menikah dan cacat konsensus tetap perlu diperhitungkan.
Jika ada dasarnya yang didapat dari halangan menikah dan cacat Konsensus, bagaimana solusinya?
Jika memang ada dasarnya dari kedua hal tersebut, calon pasangan tersebut bisa menulis surat permohonan pembatalan ikatan perkawinan kepada pihak Tribunal Keuskupan agar ikatan perkawinan terdahulunya itu dapat dinyatakan tidak sah. Perlu diingatz bahwa ini bukan namanya perceraian, melainkan Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan sebelumnya itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkawinan yang sah. Jika permohonan pembatalan ini sudah diberikan oleh Tribunal, maka pasangan itu dapat melangsungkan perkawinan secara sah di Gereja Katolik.
Jika ada kasus perkawinan semacam ini segera menghubungi pihak Gereja (Pastor Paroki) supaya Pastornya bisa mendampingi dan menolong pasangan tersebut.(MJB)
.
.
#Matrimonio
#Katekese

Komentar
Posting Komentar