"Calonku seorang duda Islam"
Sudah sekitar tiga tahun ini, seorang sahabat menjalin hubungan dengan pria Muslim, seorang duda yang sah cerai. Dari awal hubungan, mereka dua berkomitmen untuk serius dan berniat untuk melanjutkan pernikahan secara Katolik dengan tetap pada keyakinan masing-masing. Tetapi akhir-akhir ini, ada desakan dari keluarga laki-laki supaya mereka menikah secara Islam saja. Ini yang membuat mereka berdua jadi bingung dan dilema.
Apakah Gereja Katolik mengizinkan pernikahan beda agama dengan duda cerai? Kira-kira apa solusi terbaik untuk masalah ini?
Berkali-kali ditegaskan bahwa pasangan yang beda agama akan berujung pada masalah dan kesulitan demi kesulitan, bahwa pasti akan menemukan masalah jika tidak dikemudian hari bisa jadi masalah itu muncul pada proses. Agama bukanlah sesuatu yang mudah untuk ditoleransi, terutama oleh pihak keluarga besar, karena bagi mereka, yang ada adalah taat pada agama atau melawan, bukan urusan cinta.
Apakah Gereja mempermasalahkan?
Gereja, pada hakikatnya dapat menerima perkawinan campur, meskipun dengan berat hati, karena melihat kenyataan banyaknya kasus pihak Katolik yang jatuh cinta dan memutuskan untuk hidup bersama pasangan yang non-Katolik. Gereja Katolik melayani perkawinan beda agama itu dengan tata cara Katolik tertentu.
Menikah dengan seorang duda cerai ada kemungkinan besar terhalang untuk menikah, karena pernikahan seagama (sesama Muslim) bagi Gereja Katolik adalah pernikahan yang sah yang tak terceraikan, seperti pernikahan Katolik dengan Katolik. Status tidak terceraikan ini hanya berkaitan dengan orang yang ingin menikah dengan pihak Katolik, tanpa memandang bahwa di dalam agamanya ia telah sah bercerai.
Masalah terbesar adalah tidak mungkinnya bagi laki-laki ini untuk menikah kecuali ia mau dibaptis menjadi Katolik. Proses ini disebut Privilegium Paulinum (KHK 1143-1147). Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis. Hal ini dapat diberikan asalkan pihak isteri pertama (Muslim) pergi atau telah bercerai dengan sang duda.
Jika hendak melanjutkan pernikahan itu tanpa masalah perlu memastikan bahwa pihak isteri pertama memang telah bercerai dengan damai dan pihak calon pasangan (duda) juga telah bercerai dengan rela hati, bukan karena sesuatu yang lain (bdk. KHK 1144 §1). Alasan lain itu misalnya karena pelakor penyebab perceraian sang duda dengan istri pertamanya.
Karenanya sang duda harus dengan pasti ditanyai mengenai kemauannya untuk menerima baptis. Ia harus dengan kemauan sendiri mau menerima baptis dan mau hidup bersama dengan calon istri Katoliknya serta tidak menyulitkan hidup beriman sang istri. Hal ini dilakukan sesudah ia menerima baptis dan sebelum perkawinan dilangsungkan. Pastor paroki sebagai petugas akan menanyakan ini sebelumnya, jika dianggap perlu sebelum menerima baptis Katolik. Proses ini disebut interpelasi (menanyai kesungguhan).
Sementara masalah keluarga akan tetap menjadi masalah yang besar, jika pasangan (duda) tidak berkehendak kuat untuk menikah secara adil di dalam Gereja Katolik. Keluarga besar akan selalu menjadi tekanan jika pasangan (duda) merasa terpaksa. Jika pasangan (duda) termasuk pribadi yang lemah kehendak, maka calon istri akan semakin menemui kesulitan dalam menjalani hidup bersama sesudah menikah nanti, karena pasangan (duda) dapat saja menyalahkan istrinya dikemudian hari atau bisa saja akan ada banyak tuntutannya karena merasa “telah banyak berkorban”.
Dalam Gereja Katolik tidak ada paksaan untuk menikah atau paksaan untuk menjadi Katolik, tetapi karena pihak pasangan (duda) pernah menikah dan mempunyai masalah bersama isteri pertama, sehingga peraturan itu diterapkan untuk membantu mencegah dan mengurangi masalah yang bakal dialami dalam perkawinan di kemudian hari. (MJB)
#Katekese
#Matrimonio

Komentar
Posting Komentar