Langsung ke konten utama

Gereja Katolik~ nikah Dua Kali?

“Bolehkah Dilakukan Peneguhan Ganda Perkawinan?”

Seorang pemuda Katolik menjalin relasi kasih dengan seorang gadis dari  Gereja Protestan. Mereka berdua sebenarnya sudah memutuskan untuk menikah secara Katolik dan pacarnya itu bersedia akan ikut suaminya pindah ke Katolik. Tapi dalam perjalanan, keinginan dan niat mereka berdua ini ternyata tidak didukung oleh keluarga sang gadis. Pihak keluarga wanita bersikukuh supaya pihak laki-laki yang mengalah dan mengikuti wanitanya. Mereka berdua lalu berdiskusi lagi dan membuat kesepakatan baru, yaitu: mereka akan berencana menikah dua kali. Rencana mereka, mereka akan menikah dulu di Gereja Protestan supaya orang tua wanita ini jangan marah, lalu setelah itu baru mereka diam-diam menikah lagi di Gereja Katolik.

Apakah diperbolehkan ada peneguhan ganda dalam perkawinan? Apakah tidak akan menjadi masalah ke depannya dari calon keluarga baru tersebut kalau dari awal mereka membangun keluarga mereka dengan kebohongan?

Dalam Kitab Hukum Kanonik, dengan tegas dijelaskan demikian, “Dilarang bahwasanya sebelum atau sesudah peneguhan kanonik… diadakan upacara keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; pun pula jangan diadakan upacara keagamaan, di mana peneguh Katolik dan petugas tidak Katolik secara bersama-sama menanyakan kesepakatan mempelai, dengan masing-masing melakukan upacaranya sendiri.” (KHK Kan 1127 art.3).

Perkawinan dalam Gereja Katolik hanya berlangsung sekali seumur hidup, termasuk juga tata peneguhannya. Tata peneguhan ini tidak dapat diwakilkan oleh peneguh lain dari Gereja atau agama lain. Baik tata peneguhan dan peneguhnya haruslah dari pihak Katolik, karena dengan diadakan di dalam Gereja Katolik terjamin iman kedua belah pihak. Artinya, pihak Katolik tidak pindah agama dan pihak non-Katolik juga demikian.

Adilkah jika mereka menikah di Gereja Katolik dan hanya mendapat peneguhan dari imam Katolik?

Keadilan dirumuskan seperti di atas sehingga larangan menikah di luar Gereja dan membuat tata peneguhan ganda (sebelum dan sesudah tata peneguhan Katolik) sama-sama tidak diperkenankan. Alasannya sama seperti di atas, menjamin iman pihak Katolik dengan tidak mengorbankan iman pihak non-Katolik juga.

Peneguhan lain sebelum atau sesudah peneguhan Katolik dianggap sebagai pelanggaran hukum Kanonik. Peneguhan jangan dijadikan sebagai formalitas saja, melainkan harus dihormati sebagai cara Tuhan mempersatukan kedua calon yang menikah. Maka, larangan atas dua peneguhan membuktikan bahwa Gereja menghormati perkawinan dan iman kedua belah pihak sekaligus.

Bagaimana prosesnya?

Sebelum perkawinan dilaksanakan, selalu harus dipastikan bahwa calon dari pihak non-Katolik mengetahui proses yang harus ditempuh oleh pihak Katolik. Proses ini disertai dengan penjelasan dari hati ke hati kepada pihak non-Katolik mengenai adanya konsekuensi menikah dengan umat Katolik, yaitu keharusan menikah di Gereja Katolik lengkap dengan peneguhnya. Pemberitahuan ini akan menghindarkan kedua calon dari potensi kesalahpahaman dan perselisihan.

Pernikahan campur selalu membawa konsekuensi. Salah-satunya adalah ikut dalam tata peneguhan salah satu agama. Mengambil tata peneguhan Katolik mempunyai risiko bagi pihak non-Katolik, tetapi ada jaminan bahwa imannya tidak berubah, sehingga risiko diperkecil. Menikah di luar Gereja Katolik, akan merugikan iman pihak Katolik karena harus berpindah ke agama calon pasangannya.

Penting untuk diingat bahwa pemberitahuan mengenai hal ini bukan hanya menjadi kewajiban Pastor Paroki saja, melainkan kewajiban semua umat Katolik terutama pihak Katolik yang akan menikah. Keluarga besar kalau perlu juga diberi pengertian sehingga proses perkawinan Katolik dapat dilakukan tanpa ada kesan pemaksaan agama.

Masalah tersebut terjadi karena orang tidak memahami dampak dari perkawinan campur. Agar mendapat solusi dan tidak berujung masalah, pada saat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) seharusnya dilengkapi juga dengan materi tentang kawin campur, khususnya berkaitan dengan tradisi dan aturan Hukum Gereja. 
Materi ini sebaiknya diberikan tersendiri, terpisah dari peserta lain, agar dapat difokuskan pada pasangan campur. Sehingga mereka bisa tahu dari awal apa dan bagaimana seharusnya mereka lakukan.(MJB)
.
.
#Matrimonio
#Foto~copyright Hipwee

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filsafat: Sebuah Perjalanan Intelektual

Filsafat adalah ilmu yang mempelajari esensi kebenaran, pengetahuan, kehidupan, dan keberadaan.  Filsafat juga dapat diartikan sebagai pandangan kritis terhadap segala sesuatu.  Menurut KBBI, filsafat/filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai inti segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.  Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani philosophia, gabungan dari philos (cinta, kecintaan) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan).  Dengan demikian, filsafat berarti kecintaan akan kebijaksanaan. Filsafat telah berkembang melalui berbagai zaman, dan setiap zaman memiliki ciri khasnya sendiri. Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli 1. Aristoteles:  Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu secara umum dan universal.  Filsafat bertujuan untuk mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan memahami hakikat realitas. 2. Plato:  Filsafat adalah upaya untuk mencapai pengetahuan yang benar dan abadi.  Filsafat merupa...

Gereja Katolik Membolehkan Menikah Lagi Setelah Cerai Sipil?

“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”   Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017  sang mantan istri  menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak. Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesu...