Langsung ke konten utama

Pastor Lepas Jubah

“Pastor Lepas Jubah - Tetap ‘SAH’-kah Pernikahan Itu?”

Ada sepasang suami-istri sudah menikah belasan tahun lalu. Pernikahan mereka itu diteguhkan oleh seorang Romo. Tapi Romo yang dulu memberkati pernikahan mereka kini sudah melepas jubahnya alias keluar (meninggalkan imamat) dan telah menikah.

Bagaimana dengan pernikahan pasangan ini? Apakah tetap sah ataukah mereka perlu membuat janji pernikahan lagi di hadapan seorang Imam lain?

Pengalaman pernikahan yang suci adalah pengalaman sekali seumur hidup yang akan membawa kesan mendalam dalam hidup setiap orang yang mengalaminya. Sekali pernikahan dianggap sah, maka pernikahan itu tidak memperhitungkan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Sebuah pernikahan melulu bergantung pada apa yang disyaratkan sebelum pernikahan dimulai atau dilangsungkan. 

Jadi tidak ada pengaruhnya dengan seorang Imam yang sudah keluar itu dengan pernikahan mereka?

Sah atau tidaknya perkawinan tidak tergantung pada peristiwa yang kemudian terjadi pada pihak-pihak yang mengesahkan perkawinan, yaitu kedua mempelai, imam peneguh, dan kedua saksi.

Berhubungan dengan kasus di atas, mau  ditegaskan bahwa keluarnya imam peneguh dari pelayanan imamatnya sama sekali tidak mempengaruhi sahnya perkawinan dari pasangan tersebut, karena dia sekarang ini bukanlah penentu keabsahan perkawinan. Ia dulu adalah petugas peneguh, dan kini dia tidak mempunyai kaitan dengan pasangan tersebut secara langsung.

Memang tidak diharapkan  bahwa Imam itu keluar dari imamatnya, tapi kenyataannya sudah terjadi bahwa dia sudah meninggalkan Imamatnya. Akan tetapi dengan meninggalkan Imamatnya, sama sekali  tidak mempengaruhi Sakramen yang pernah dilayaninya. Pernikahan mereka berdua sudah sah dan tak perlu dianulasi / dibatalkan.

Setiap orang atau pasangan pasti berharap imam yang mempunyai sejarah penting dalam hidup mereka tetap menjadi imam yang baik. Itu benar dan itu adalah harapan semua orang. Akan tetapi, jika terjadi sebaliknya, mereka juga tidak perlu berkecil hati. Mereka harus buktikan bahwa mereka mempunyai kekuatan mental untuk mengusir segala yang jahat dan buruk bagi perjalanan bahtera rumah tangga mereka melalui kerukunan, kesetiaan, dan cinta kasih yang tulus.

Imam yang telah keluar itu telah memilih jalan hidupnya sendiri dan telah mengalami proses yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkawinan mereka dan perkawinan siapapun juga. Apa yang dulu pernah dikerjakannya sebagai pelayanan adalah sah, karena pada saat dilakukan, dia tidak terkena halangan dan tidak dikeluarkan dari persekutuan para imam. Hargai perkawinan, bukan karena imam peneguh atau siapapun yang pernah melayani perkawinan. 

Penting diingat bahwasannya Sakramen Perkawinan itu diciptakan oleh kedua pihak yang menikah dari janji perkawinannya, bukan oleh Imam atau Diakon peneguhnya. Imam atau Diakon yang meneguhkan mereka, hanya menjadi saksi perkawinan. Memang tanpa peneguh, perkawinan memang tidak dapat dilakukan, tetapi mereka, dalam hal ini Imam atau Diakon yang menjadi peneguh, bukan menjadi dasar dari  Sakramen itu.

Jadi, jika perkawinan mereka berdua baik-baik saja, hargailah perkawinan itu sedemikian rupa sehingga tidak terombang-ambing oleh suara-suara yang bisa melemahkan kekuatan perkawinan itu! (MJB)
.
.
#Matrimonio
#Katekese✓

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gereja Katolik~ nikah Dua Kali?

“Bolehkah Dilakukan Peneguhan Ganda Perkawinan?” Seorang pemuda Katolik menjalin relasi kasih dengan seorang gadis dari  Gereja Protestan. Mereka berdua sebenarnya sudah memutuskan untuk menikah secara Katolik dan pacarnya itu bersedia akan ikut suaminya pindah ke Katolik. Tapi dalam perjalanan, keinginan dan niat mereka berdua ini ternyata tidak didukung oleh keluarga sang gadis. Pihak keluarga wanita bersikukuh supaya pihak laki-laki yang mengalah dan mengikuti wanitanya. Mereka berdua lalu berdiskusi lagi dan membuat kesepakatan baru, yaitu: mereka akan berencana menikah dua kali. Rencana mereka, mereka akan menikah dulu di Gereja Protestan supaya orang tua wanita ini jangan marah, lalu setelah itu baru mereka diam-diam menikah lagi di Gereja Katolik. Apakah diperbolehkan ada peneguhan ganda dalam perkawinan? Apakah tidak akan menjadi masalah ke depannya dari calon keluarga baru tersebut kalau dari awal mereka membangun keluarga mereka dengan kebohongan? Dalam Kitab Hukum Kanoni...

Filsafat: Sebuah Perjalanan Intelektual

Filsafat adalah ilmu yang mempelajari esensi kebenaran, pengetahuan, kehidupan, dan keberadaan.  Filsafat juga dapat diartikan sebagai pandangan kritis terhadap segala sesuatu.  Menurut KBBI, filsafat/filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai inti segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.  Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani philosophia, gabungan dari philos (cinta, kecintaan) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan).  Dengan demikian, filsafat berarti kecintaan akan kebijaksanaan. Filsafat telah berkembang melalui berbagai zaman, dan setiap zaman memiliki ciri khasnya sendiri. Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli 1. Aristoteles:  Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu secara umum dan universal.  Filsafat bertujuan untuk mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan memahami hakikat realitas. 2. Plato:  Filsafat adalah upaya untuk mencapai pengetahuan yang benar dan abadi.  Filsafat merupa...

Gereja Katolik Membolehkan Menikah Lagi Setelah Cerai Sipil?

“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”   Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017  sang mantan istri  menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak. Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesu...