“Pastor Lepas Jubah - Tetap ‘SAH’-kah Pernikahan Itu?”
Ada sepasang suami-istri sudah menikah belasan tahun lalu. Pernikahan mereka itu diteguhkan oleh seorang Romo. Tapi Romo yang dulu memberkati pernikahan mereka kini sudah melepas jubahnya alias keluar (meninggalkan imamat) dan telah menikah.
Bagaimana dengan pernikahan pasangan ini? Apakah tetap sah ataukah mereka perlu membuat janji pernikahan lagi di hadapan seorang Imam lain?
Pengalaman pernikahan yang suci adalah pengalaman sekali seumur hidup yang akan membawa kesan mendalam dalam hidup setiap orang yang mengalaminya. Sekali pernikahan dianggap sah, maka pernikahan itu tidak memperhitungkan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Sebuah pernikahan melulu bergantung pada apa yang disyaratkan sebelum pernikahan dimulai atau dilangsungkan.
Jadi tidak ada pengaruhnya dengan seorang Imam yang sudah keluar itu dengan pernikahan mereka?
Sah atau tidaknya perkawinan tidak tergantung pada peristiwa yang kemudian terjadi pada pihak-pihak yang mengesahkan perkawinan, yaitu kedua mempelai, imam peneguh, dan kedua saksi.
Berhubungan dengan kasus di atas, mau ditegaskan bahwa keluarnya imam peneguh dari pelayanan imamatnya sama sekali tidak mempengaruhi sahnya perkawinan dari pasangan tersebut, karena dia sekarang ini bukanlah penentu keabsahan perkawinan. Ia dulu adalah petugas peneguh, dan kini dia tidak mempunyai kaitan dengan pasangan tersebut secara langsung.
Memang tidak diharapkan bahwa Imam itu keluar dari imamatnya, tapi kenyataannya sudah terjadi bahwa dia sudah meninggalkan Imamatnya. Akan tetapi dengan meninggalkan Imamatnya, sama sekali tidak mempengaruhi Sakramen yang pernah dilayaninya. Pernikahan mereka berdua sudah sah dan tak perlu dianulasi / dibatalkan.
Setiap orang atau pasangan pasti berharap imam yang mempunyai sejarah penting dalam hidup mereka tetap menjadi imam yang baik. Itu benar dan itu adalah harapan semua orang. Akan tetapi, jika terjadi sebaliknya, mereka juga tidak perlu berkecil hati. Mereka harus buktikan bahwa mereka mempunyai kekuatan mental untuk mengusir segala yang jahat dan buruk bagi perjalanan bahtera rumah tangga mereka melalui kerukunan, kesetiaan, dan cinta kasih yang tulus.
Imam yang telah keluar itu telah memilih jalan hidupnya sendiri dan telah mengalami proses yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkawinan mereka dan perkawinan siapapun juga. Apa yang dulu pernah dikerjakannya sebagai pelayanan adalah sah, karena pada saat dilakukan, dia tidak terkena halangan dan tidak dikeluarkan dari persekutuan para imam. Hargai perkawinan, bukan karena imam peneguh atau siapapun yang pernah melayani perkawinan.
Penting diingat bahwasannya Sakramen Perkawinan itu diciptakan oleh kedua pihak yang menikah dari janji perkawinannya, bukan oleh Imam atau Diakon peneguhnya. Imam atau Diakon yang meneguhkan mereka, hanya menjadi saksi perkawinan. Memang tanpa peneguh, perkawinan memang tidak dapat dilakukan, tetapi mereka, dalam hal ini Imam atau Diakon yang menjadi peneguh, bukan menjadi dasar dari Sakramen itu.
Jadi, jika perkawinan mereka berdua baik-baik saja, hargailah perkawinan itu sedemikian rupa sehingga tidak terombang-ambing oleh suara-suara yang bisa melemahkan kekuatan perkawinan itu! (MJB)
.
.
#Matrimonio
#Katekese✓
Komentar
Posting Komentar