“Berapa Kali Boleh Komuni dalam Sehari?”
Bolehkah umat Katolik menyambut Komuni lebih dari sekali?
Hukum Kanon menganjurkan normalnya hanya sekali saja dalam sehari. Rakus rohani itu bukanlah hal yang baik. Minimal adalah satu kali dalam satu tahun dan maksimal dua kali dalam satu hari.
Apakah ada alasannya?
Alasan dibalik aturan ini jelas, bahwa hidup bukan hanya soal Komuni dan Misa saja. Memang dua hal ini adalah puncak kehidupan iman umat beriman, akan tetapi bukan segala-galanya. Itulah sebabnya di biara-biara yang paling kontemplatif sekalipun setiap orang biasanya hanya mengikuti Misa satu kali saja dalam sehari. Mereka tidak mengadakan Misa berkali-kali dalam satu hari walaupun itu bisa mereka lakukan.
Apakah mereka hanya bermeditasi, berkontemplasi saja?
Tentu tidak, mereka juga mendoakan Ibadat Harian, mengisi waktu mereka dengan bekerja. Jika tidak bekerja bagaimana mereka bisa tetap survive?
Banyak orang mengira kaum hidup bakti terutama religius kontemplatif setiap hari aktifitasnya hanya berdoa!
Ora Et Labora!
Yang mau ditegaskan adalah soal keseimbangan dan prioritas hidup bukan hanya soal kemurnian hati. Seorang Kristen diharapkan mampu menjalani hidup secara seimbang sesuai prioritas yang benar menurut prinsip ajaran Katolik.
Lalu mengenai keinginan menerima Komuni berkali-kali dalam satu hari tanpa ada alasan kuat, menunjukkan kekurangan dalam hal itu.
Lalu bagaimana dengan Misdinar yang bertugas pada perayaan misa dua kali atau lebih dalam sehari? Atau juga ada OMK yang kadang ikut Romonya pergi pelayanan di stasi-stasi? Apakah mereka diperbolehkan?
Dalam KHK 917 menyatakan : “Yang telah menyambut Ekaristi Mahakudus, dapat menerimanya lagi hari itu hanya dalam perayaan Ekaristi yang ia ikuti, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 921 § 2”.
Kanon 921 § 2 menyatakan: "Meskipun pada hari yang sama telah sambut komuni suci, namun sangat dianjurkan agar mereka yang berada dalam bahaya maut menerima komuni lagi".
Jadi sah-sah saja menyambut komuni dua kali dalam sehari, asal tetap mengikuti seluruh perayaan yang kedua kali tersebut. Bukan masuk gereja hanya untuk menerima komuni setelah itu langsung keluar.
Gereja memberikan izin untuk menyambut Komuni Kudus dua kali dalam satu hari bagi kepentingan mereka yang menghadiri Misa. Misalnya dia (siapapun) sudah ikut Misa pagi tapi setelah itu dia hadir lagi dalam Misa Pernikahan atau Misa pemakaman pada hari yang sama. Atau juga dia ikut ambil bagian dalam Misa Harian lalu dia mengikuti lagi Misa dengan intensi khusus pada hari yang sama. Tetapi tetap ingat akan persyaratannya, bahwa orang itu harus ikut ambil bagian dalam keseluruhan Misa dalam masing-masing Misa tersebut.
Sama seperti orang yang sudah Misa Sabtu pagi dalam Misa harian lalu orang itu boleh hadir lagi dalam Misa sabtu sore (Sunday Vigil Mass), atau juga seperti orang tersebut yang telah menerima Komuni Kudus dalam Misa Pemberkatan Minyak, yang lazimnya diselenggarakan pada hari Kamis pagi, lalu dia dapat menerima Komuni Kudus lagi dalam Misa Kamis Putih di sore harinya.(MJB)
.
.
#Komuni
#Katekese

Komentar
Posting Komentar