“MENIKAH SECARA PROTESTAN TANPA KEHADIRAN IMAM”
Seorang pemuda Katolik mendapat jodoh seorang Kristen Protestan. Pasangannya minta supaya mereka menikah di Gereja Kristen Jawa (GKJ). Akhirnya mereka sepakat menikah di GKJ dengan dihadiri oleh Romo dari Gereja Katolik.
Akan tetapi, pada hari H-1, Romo itu tidak jadi datang, sehingga upacara pernikahan mereka dilakukan secara Protestan. Keluarga pada saat itu tinggal pasrah, karena waktu tak cukup jika harus menghubungi Imam yang lain, dan tidak mungkin mereka mencari Pastor lain tanpa bantuan Pastor Paroki. Mereka akhirnya menikah di Gereja Protestan tapi pernikahan mereka itu tidak sah dan orang itu tidak bisa menerima Komuni lagi selama 13 tahun. Sekarang orang itu dalam kondisi kritis karena stroke.
Pada kasus ini apakah bisa mengurus dan melakukan pembaruan perkawinan agar orang tersebut bisa diselamatkan secara rohani?
Peranan Gereja setempat cukup diharapkan, dan tentu harapannya adalah agar Gereja setempat tidak membuat kesulitan dan kesedihan bertambah karena pelayanan yang kurang memadai di hati umat yang sedang menderita.
Bagaimanapun juga, kehadiran seorang imam itu penting, bahkan menduduki tempat pertama dalam Liturgi Perkawinan, sejajar dengan kehadiran kedua mempelai yang akan mengikrarkan janji nikah. Dengan ketidakhadiran seorang imam otomatis membuat perkawinan itu menjadi tidak sah, apalagi perkawinan beda Gereja yang dilakukan di luar Gereja Katolik.
Karena pihak Katolik tidak menerima izin dari pernikahan beda Gereja, maka pernikahan itu membuat dia tidak dapat menerima Komuni Kudus karena perkawinan itu.
Lalu dalam kondisi kritis seperti itu, apakah tidak bisa ada pertolongan dari pihak Gereja Katolik?
Dalam situasi mendesak dan kritis seperti sekarang ini, tidak ada alasan bagi Gereja untuk menahan pertolongan rohani bagi pihak Katolik yang sebenarnya tanpa salah telah menikah tidak sah secara Katolik. Dia harus segera dapat menerima pertolongan dari Gereja, dengan menerima Sakramen Minyak Suci atau Perminyakan Orang Sakit.
Pelayanan ini dimungkinkan sebagai pastoral Gereja yang mewujudkan cinta kasih Tuhan kepada hamba-Nya yang sedang menderita dan rindu menerima Dia.
Maka, jika menemukan kasus tersebut disekitar kita, hendaknya segera menyarankan keluarga untuk menghubungi pihak Paroki untuk meminta pelayanan Sakramen Minyak Suci kepada Pastor Paroki setempat atau pada Gereja yang berdekatan dengan Rumah Sakit/rumah tinggal si pasien.
Penting untuk diingat bahwa Pelayanan ini boleh diterimakan, meskipun si pasien yang sakit berat ini sedang bermasalah dalam perkawinannya. Tetapi hal ini tidak berarti juga bahwa dengan pelayanan itu lalu secara otomatis mengesahkan perkawinannya.
Pelayanan Sakramen perminyakan ini menunjukkan bahwa betapa Gereja memberi perhatian kepada keselamatan jiwa umatnya. Karena penundaan pelayanan Sakramen perminyakan ini dapat berakibat fatal bagi jiwa si sakit, jika dia tidak dapat tertolong lagi.
Pelayanan perminyakan ini menampakkan hati Allah yang penuh kasih dan menerima umat-Nya dengan kasih sejati.
Jika si sakit pada akhirnya sembuh, maka selanjutnya dengan ketulusan dan penh kesadaran dapat melakukan tindakan hukum, seperti membuat kesepakatan, menandatangani, mengajukan permohonan pengesahan, maka Gereja dapat memberikan pelayanan pemberesan perkawinan dengan cara sanatio in radice, atau penyembuhan pada akar, yang berarti pihak Katolik mau menyembuhkan “sakit” dalam janji perkawinannya (yang tidak sah) dengan proses konvalidasi luar biasa.
Dalam Kan. 1161§1 disebut bahwa kekhasan dari konvalidasi ini ialah tanpa disertainya pembaruan kesepakatan (renovatio consensus) sebagaimana yang dituntut pada konvalidasi biasa.
Syaratnya, konsensus selalu harus masih ada dan masih berlaku antara pihak suami dan istri. Kesepakatan nikah yang benar, penuh, dan bebas adalah syarat mutlak dalam proses ini dan tak bisa ditiadakan (conditio sine qua non).
Karena jika dipantau dari sisi hukum Kanonik, kan. 1057 § 1, disebutkan bahwa kesepakatan yang dibuat secara legitim oleh kedua mempelai (di GKJ) itulah yang membuat perkawinan ada, bahkan tak tergantikan.
Kesepakatan nikah itu merupakan radix atau akar dari perkawinan kedua pihak. Karena persoalan validitas, makanya akar itu dinyatakan “sakit” dan oleh karenanya perlu disembuhkan.
Jika mengalami atau menemukan kasus serupa, disarankan untuk segera mendekati pihak Gereja Parokinya untuk bertanya dan berdiskusi lebih lanjut soal dan secara resmi meminta bantuan dari Gereja, supaya pelayanan pastoral Gereja untuk mereka semakin sempurna. (MJB)
.
.
#HalKasusPerkawinan
#Katekese
Komentar
Posting Komentar