“KEMBALI MENJADI KATOLIK SETELAH BERCERAI"
Enam tahun lalu, ada seorang sahabat menikah dengan pria pilihannya dari Gereja Protestan. Waktu itu, karena sudah terlanjur hamil, dia ikuti saja permintaan sang suami untuk pindah Gereja. Tiga tahun setelah menikah, mereka tidak akur lagi. Dan saat ini mereka sudah cerai dan dia ingin sekali untuk kembali menjadi Katolik.
Apa yang harus dia lakukan?
Satu kesalahan besar yang sudah dilakukan sang teman adalah menikah di luar Gereja Katolik tanpa izin, sudah begitu dia juga diam-diam pindah Gereja/pindah agama. Sangat fatal.
Apakah perkawinan itu tidak sah?
Perkawinan mereka tidak sah. Malahan ada dua kesalahan sekaligus dibuat yang membuat orang itu terkena hukuman tidak boleh menerima Komuni, yaitu: dia telah menikah dengan pihak di luar Gereja Katolik tanpa izin, dan yang kedua, konsekuensi dari perkawinan itu membuat dia keluar dari Gereja Katolik.
Lalu perkawinan yang sah menurut Gereja Katolik itu bagaimana?
Tentang masalah perkawinan!
Perkawinan yang sah menurut Gereja Katolik, yaitu: menyangkut kesediaan dari kedua pihak yang mau menikah untuk melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik menurut forma canonica (rumusan resmi Katolik) yang telah ditetapkan dalam Hukum Gereja. Meskipun hanya satu saja pihak yang Katolik, pernikahan harus dilangsungkan di Gereja Katolik dengan peneguh dari pihak Gereja Katolik (Diakon, Imam, atau Uskup).
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK 1983), khususnya dalam Kanon 1108-1123, ditetapkan berbagai peraturan tata peneguhan kanonik, mulai dari keharusan menikah hanya di hadapan peneguh Katolik, di paroki pihak Katolik, sampai tata peneguhan dengan forma canonica. Prinsip ini harus dipenuhi oleh setiap perkawinan orang Katolik, baik kedua pihak maupun hanya satu saja pihak Katolik.
Apakah menikah di luar Gereja Katolik harus ada izinan?
Izin untuk menikah di luar Gereja Katolik dimungkinkan jika pihak Katolik telah mengajukan permohonan menikah di luar Gereja (sebagai tempat upacara liturgis) dan telah mendapatkan izin dari Ordinaris Wilayah atau Pastor Paroki (KHK Kan 1118 § 1 mengenai Tempat Upacara Liturgis). Selain itu, perkawinan harus diteguhkan oleh peneguh Katolik (Diakon, Imam, atau Uskup) serta dua orang saksi (KHK Kan 1108 §1).
Jadi, kalau tidak mengikuti aturan itu maka perkawinan itu dinyatakan tidak sah?
Penghindaran dari peneguhan Katolik akan menggagalkan atau menghalangi perkawinan karena tidak memenuhi salah satu atau semua syarat tata peneguhan kanonik (Katolik) dan membuat perkawinan tidak sah dan dinyatakan tidak ada.
Walaupun perkawinan itu sudah dicatat di catatan sipil?
Meskipun sudah dicatat secara sipil, atau sudah menikah secara sipil, mereka tidak diperhitungkan sebagai orang yang menikah dan mereka dianggap berada dalam perzinahan.
Dan dalam kondisi berada dalam pernikahan yang tidak sah seperti ini, pihak Katolik dikeluarkan dari komunitas Gereja dan tidak diizinkan menerima Komuni. Dia juga tidak dapat menerima rahmat dari pelayanan pastoral lainnya, seperti pemberkatan, Sakramen Krisma, Sakramen Perminyakan, sebelum perkawinan itu dibereskan atau dibarui.
Jika dikemudian hari, seperti pada kasus diatas, dimana perkawinan itu ternyata gagal dan mereka terpaksa bercerai, semua itu adalah peristiwa sipil yang berada di luar peraturan Gereja Katolik. Pertanggungjawabannya kepada Gereja hanyalah bahwa dia telah melakukan pernikahan yang tidak sah dan mengeluarkan dirinya dari Gereja Katolik.
Lalu bagaimana jika orang itu mau kembali lagi ke Gereja Katolik?
Jika orang itu ingin kembali ke pangkuan Gereja Katolik, maka dia perlu membereskan semua urusan perkawinan yang tidak sah itu. Dia juga harus mengurus keabsahan perpisahan sipil, lalu kemudian dia mengaku dosa pada pastor paroki tempat di mana dia tinggal.
Lalu bagaimana dengan urusan iman orang itu?
Urusan iman dapat diselesaikan dengan menerima Sakramen Tobat dan melalui suatu proses pertobatan sejati. Sementara urusan sipil juga harus dia selesaikan, mengingat adanya akibat hukum sipil dari perkawinan mereka itu.
Kisah ini mau menegaskan bahwa menikah di Gereja Katolik bagi umat Katolik adalah sesuatu yang utama, penting diperhatikan, dan dipertahankan, untuk menjamin suatu pernikahan yang sah, terlindung dari hukum Gereja, dan akhirnya tetap mendekatkan kita kepada Gereja dan menerima rahmat-rahmat rohani lainnya.(MJB)
.
.
#Matrimonio

Komentar
Posting Komentar