Langsung ke konten utama

Pasutri Muslim Pindah Katolik. Ini Hukumnya!

     “Haruskah Kami Menikah Lagi Secara Katolik?”

Ada sahabat seorang janda Muslim yang sudah menikah lagi dengan duda Muslim. Mereka menikah secara Islam pada tahun 2014. Setelah berapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, dia dan suaminya dengan sadar dan penuh iman memutuskan untuk masuk Katolik. Sejak April tahun lalu hingga saat ini, mereka menjadi katekumen dan sudah mengikuti pelajaran selama satu tahun. Pada bulan Juli tahun ini, rencananya mereka akan dibaptis. Namun, saat ini muncul kebingungan di antara mereka berdua, mengingat sensus dari Gereja yang meminta Akta Nikah secara Katolik. Pertanyaannya, setelah mereka dibaptis, apakah nanti mereka perlu menikah ulang secara Katolik atau hanya memperbarui Pernikahan saja?

Perlu ditegaskan bahwa pernikahan yang mereka buat pada tahun 2014 adalah pernikahan sah dan tanpa cacat. Hal ini mengandaikan Ibu itu adalah janda dari suami yang telah meninggal dunia. Mereka menikah secara Islam di KUA karena kedua pihak adalah penganut Islam. Ini baik dan wajar. Mereka tidak perlu memperbaiki, membereskan, atau membuat pernikahan baru. Mereka hanya perlu perubahan agama yang dianut.
Mereka tidak perlu melakukan "pemberesan"soal perkawinan mereka. Perkawinan yang belum beres adalah perkawinan antara salah seorang Katolik dan yang lain bukan Katolik dan menikah di luar Gereja. Perkawinan mereka berdua tidak demikian. Perkawinan mereka adalah sah dan dengan demikian sah pula menurut Gereja Katolik.

Lalu apa yang perlu diganti nantinya?

Yang perlu diperhatikan adalah soal pergantian martabat perkawinan, atau mungkin lebih mudahnya, status, menjadi pernikahan sakramen, karena pernikahan mereka sekarang adalah pernikahan antar orang-orang beriman Katolik, sehingga diangkat ke Martabat Sakramen Perkawinan, pernikahan monogami antara dua orang yang dibaptis Katolik, yang disatukan Allah dan tidak bisa diceraikan oleh apapun.

Apakah mereka hanya cukup menerimakan sakramen pembaptisan?

Biasanya, sesudah pembaptisan yang diberikan oleh pastor paroki, kedua pihak akan juga diminta untuk mengulangi janji perkawinan mereka, ini hanya untuk mengingatkan mereka bahwa perkawinan sekarang sudah diangkat ke martabat Sakramen. Akan tetapi, hal ini tidak sama dengan perkawinan yang baru. Pengucapan janji perkawinan ini melengkapi liturgi agar orang-orang Katolik yang baru ini sadar juga atas imannya.

Lalu bagaimana dengan akta nikah yang diminta oleh pihak Gereja?

Hal itu, mereka cukup dikasih surat baptis saja. Setiap orang Katolik hanya mempunyai satu surat yang menyangkut semua hal dan kejadian hukum seseorang. Semua hal tertulis di dalam Surat Baptis itu, mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Jadi, mereka berdua suami istri tidak perlu merasa kuatir, karena semua proses akan terdapat di sana dan itu juga akan menjadi surat bukti perkawinan sakramen juga. 

Apakah untuk anniversay hari perkawinan mereka, tetap pakai yang lama atau tanggal peneguhan perkawinan yang baru pada saat mereka dibaptis?

Untuk Hari Perkawinan mereka, akan tetap mengikuti hari perkawinan ketika mereka diteguhkan di KUA dahulu, tetapi martabatnya sudah berbeda, sekarang sudah menjadi sakramen. Mereka juga bisa meminta semacam Surat Peneguhan dari Pastor setempat untuk Perkawinan mereka jika itu dapat semakin meneguhkan Pernikahan Sakramental mereka.

Pasangan tersebut akan menerima 4 Sakramen sekaligus, yaitu: Sakramen Baptis, Krisma, Ekaristi dan Sakramen Perkawinan.

#Katekese
#Matrimonio

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gereja Katolik~ nikah Dua Kali?

“Bolehkah Dilakukan Peneguhan Ganda Perkawinan?” Seorang pemuda Katolik menjalin relasi kasih dengan seorang gadis dari  Gereja Protestan. Mereka berdua sebenarnya sudah memutuskan untuk menikah secara Katolik dan pacarnya itu bersedia akan ikut suaminya pindah ke Katolik. Tapi dalam perjalanan, keinginan dan niat mereka berdua ini ternyata tidak didukung oleh keluarga sang gadis. Pihak keluarga wanita bersikukuh supaya pihak laki-laki yang mengalah dan mengikuti wanitanya. Mereka berdua lalu berdiskusi lagi dan membuat kesepakatan baru, yaitu: mereka akan berencana menikah dua kali. Rencana mereka, mereka akan menikah dulu di Gereja Protestan supaya orang tua wanita ini jangan marah, lalu setelah itu baru mereka diam-diam menikah lagi di Gereja Katolik. Apakah diperbolehkan ada peneguhan ganda dalam perkawinan? Apakah tidak akan menjadi masalah ke depannya dari calon keluarga baru tersebut kalau dari awal mereka membangun keluarga mereka dengan kebohongan? Dalam Kitab Hukum Kanoni...

Filsafat: Sebuah Perjalanan Intelektual

Filsafat adalah ilmu yang mempelajari esensi kebenaran, pengetahuan, kehidupan, dan keberadaan.  Filsafat juga dapat diartikan sebagai pandangan kritis terhadap segala sesuatu.  Menurut KBBI, filsafat/filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai inti segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.  Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani philosophia, gabungan dari philos (cinta, kecintaan) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan).  Dengan demikian, filsafat berarti kecintaan akan kebijaksanaan. Filsafat telah berkembang melalui berbagai zaman, dan setiap zaman memiliki ciri khasnya sendiri. Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli 1. Aristoteles:  Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu secara umum dan universal.  Filsafat bertujuan untuk mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan memahami hakikat realitas. 2. Plato:  Filsafat adalah upaya untuk mencapai pengetahuan yang benar dan abadi.  Filsafat merupa...

Gereja Katolik Membolehkan Menikah Lagi Setelah Cerai Sipil?

“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”   Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017  sang mantan istri  menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak. Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesu...