“Haruskah Kami Menikah Lagi Secara Katolik?”
Ada sahabat seorang janda Muslim yang sudah menikah lagi dengan duda Muslim. Mereka menikah secara Islam pada tahun 2014. Setelah berapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, dia dan suaminya dengan sadar dan penuh iman memutuskan untuk masuk Katolik. Sejak April tahun lalu hingga saat ini, mereka menjadi katekumen dan sudah mengikuti pelajaran selama satu tahun. Pada bulan Juli tahun ini, rencananya mereka akan dibaptis. Namun, saat ini muncul kebingungan di antara mereka berdua, mengingat sensus dari Gereja yang meminta Akta Nikah secara Katolik. Pertanyaannya, setelah mereka dibaptis, apakah nanti mereka perlu menikah ulang secara Katolik atau hanya memperbarui Pernikahan saja?
Perlu ditegaskan bahwa pernikahan yang mereka buat pada tahun 2014 adalah pernikahan sah dan tanpa cacat. Hal ini mengandaikan Ibu itu adalah janda dari suami yang telah meninggal dunia. Mereka menikah secara Islam di KUA karena kedua pihak adalah penganut Islam. Ini baik dan wajar. Mereka tidak perlu memperbaiki, membereskan, atau membuat pernikahan baru. Mereka hanya perlu perubahan agama yang dianut.
Mereka tidak perlu melakukan "pemberesan"soal perkawinan mereka. Perkawinan yang belum beres adalah perkawinan antara salah seorang Katolik dan yang lain bukan Katolik dan menikah di luar Gereja. Perkawinan mereka berdua tidak demikian. Perkawinan mereka adalah sah dan dengan demikian sah pula menurut Gereja Katolik.
Lalu apa yang perlu diganti nantinya?
Yang perlu diperhatikan adalah soal pergantian martabat perkawinan, atau mungkin lebih mudahnya, status, menjadi pernikahan sakramen, karena pernikahan mereka sekarang adalah pernikahan antar orang-orang beriman Katolik, sehingga diangkat ke Martabat Sakramen Perkawinan, pernikahan monogami antara dua orang yang dibaptis Katolik, yang disatukan Allah dan tidak bisa diceraikan oleh apapun.
Apakah mereka hanya cukup menerimakan sakramen pembaptisan?
Biasanya, sesudah pembaptisan yang diberikan oleh pastor paroki, kedua pihak akan juga diminta untuk mengulangi janji perkawinan mereka, ini hanya untuk mengingatkan mereka bahwa perkawinan sekarang sudah diangkat ke martabat Sakramen. Akan tetapi, hal ini tidak sama dengan perkawinan yang baru. Pengucapan janji perkawinan ini melengkapi liturgi agar orang-orang Katolik yang baru ini sadar juga atas imannya.
Lalu bagaimana dengan akta nikah yang diminta oleh pihak Gereja?
Hal itu, mereka cukup dikasih surat baptis saja. Setiap orang Katolik hanya mempunyai satu surat yang menyangkut semua hal dan kejadian hukum seseorang. Semua hal tertulis di dalam Surat Baptis itu, mulai dari lahir sampai meninggal dunia. Jadi, mereka berdua suami istri tidak perlu merasa kuatir, karena semua proses akan terdapat di sana dan itu juga akan menjadi surat bukti perkawinan sakramen juga.
Apakah untuk anniversay hari perkawinan mereka, tetap pakai yang lama atau tanggal peneguhan perkawinan yang baru pada saat mereka dibaptis?
Untuk Hari Perkawinan mereka, akan tetap mengikuti hari perkawinan ketika mereka diteguhkan di KUA dahulu, tetapi martabatnya sudah berbeda, sekarang sudah menjadi sakramen. Mereka juga bisa meminta semacam Surat Peneguhan dari Pastor setempat untuk Perkawinan mereka jika itu dapat semakin meneguhkan Pernikahan Sakramental mereka.
Pasangan tersebut akan menerima 4 Sakramen sekaligus, yaitu: Sakramen Baptis, Krisma, Ekaristi dan Sakramen Perkawinan.
#Katekese
#Matrimonio

Komentar
Posting Komentar