Langsung ke konten utama

Sholat ~ Gereja Katolik

SholatdalamGerejaKatholikπŸ™πŸŒ·


    πš‚πš‘πš˜πš•πšŠπš/kadang diucapkan Տᕼᗩα’ͺα—©T, ˒ᡃˑᡃᡗ. Sholat berasal dari kata arab As-sholah. Secara etimologi as-sholah berarti doa. Secara terminologi sholat berarti ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya seseorang beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang sudah ditentukan. Pada hakekatnya sholat berarti menghadapkan jiwa kepada Allah, dengan sikap tunduk mendalam kepada kebesaran kekuasaan Allah. Apakah sholat sama dengan berdoa?
Baik pengertian etimologi, terminologi dan hakekat, sholat mengungkapkan ibadah kepada Allah. 
Apakah sama dengan Sholat dalam tradisi agama Islam?
Dalam tradisi Islam menurut waktunya sholat dilaksanakan lima kali dalam sehari yang dikenal dengan istilah sholat lima waktu. Waktu sholat ini mengacu kepada perputaran matahari dari terbit sampai terbenamnya. Maka dalam Islam dikenal istilah: sholat Subuh [dilaksanakan ketika fajar muncul], sholat Zuhur [dilaksanakan ketika matahari condong ke arah barat], sholat Asar [dilaksanakan sesaat sebelum matahari terbenam], sholat Magrib [dilaksanakan sesaat setelah matahari terbenam] dan sholat Isya [dilaksanakan setelah magrib yang ditandai dengan hilangnya cahaya merah di langit dan berakhir ketika fajar sadik muncul].

Dalam Gereja Katolik, jika mengacu pada pengertian sholat sebagai doa atau ibadah kepada Tuhan menurut waktu dalam sehari, maka sebenarnya orang-orang Katolik sudah mempraktekkan sholat berabad-abad lamanya sebelum agama Islam muncul 650 tahun setelah Yesus Kristus. 
Apakah terminologi sholat dalam agama Islam sama dengan sholat dalam terminologi Gereja Katolik?

Padanan kata dari sholat dalam terminologi Kristen adalah ibadat harian. Ibadat harian dalam Gereja Katolik ini termuat dalam buku yang disebut “breviary” dalam bahasa inggris. Kata breviary dalam bahasa inggris diturunkan dari kata “breviarium” bahasa latin. Istilah breviarium ini dikenal pada Gereja Latin atau Gereja Barat. Sementara pada tradisi Gereja di Timur dikenal dengan istilah “horologion” dari bahasa Yunani. Istilah ini muncul karena factor penggunaan bahasa. Gereja di Barat memakai bahasa Latin sejak awal abad keempat, sementara  Gereja di Timur tetap mempertahankan bahasa Yunani.

Jika sholat dalam tradisi Islam berlangsung lima kali dalam sehari. Maka dalam Gereja Katolik, sholat berlangsung selama tujuh kali dalam sehari☝️diantaranya: 
1. Officium Lectionis, (ibadat bacaan) dilaksanakan pada jam 03.00 dini hari.
2. Laudes (Ibadat Pagi), biasanya dimulai jam 06.00, namun jika dilanjutkan dengan misa harian maka bisa dilaksanakan jam 05.30.
3. Hora Media yang terdiri dari : Tersia, Seksta dan Nona. Istilah Tersia dari bahasa latin berarti jam ketiga. Ibadat jam ketiga maksudnya adalah ibadat yang dilaksanakan tiga jam kemudian setelah laudes atau ibadat pagi. Dalam istilah kita di Indonesia tersia menunjuk pada ibadat menjelang tengah hari. Kalau Laudes dimulai jam 06.00 maka Ibadat Tersia dimulai tiga jam setelahnya jatuh pada pukul 09.00. Demikian pula dengan Ibadat Seksta yang berarti enam jam setelah Laudes maka itu berarti dimulai tepat jam 12.00 (ibadat tengah hari). Hal yang sama terjadi pada Ibadat Nona, ibadat jam kesembilan artinya 9 jam ke depan setelah Laudes jatuh pada pukul 15.00 (ibadat lepas tengah hari).
4. Vesver (Ibadat Sore), dilaksanakan  jam 18.00
5. Kompletorium (Ibadat Penutup Hari), dilaksanakan  jam 21.00. Tata cara doa harian ini sudah termaktub dalam “brevir”/buku ibadat harian.

Persoalannya adalah doa harian ini menjadi asing bagi umat awam pada umumnya karena memang tidak didengungkan secara masiv agar umat melaksanakannya. Akan tetapi seandainya ada umat yang ingin mendoakannya maka sungguh itu hal yang sangat baik. Apalagi doa brevir ini adalah doa yang masuk dalam kategori doa liturgis, artinya doa pokok dalam Gereja.

Para Imam, Suster, Bruder, dan Frater yang terikat kewajiban untuk mendoakan doa harian ini, karena itu dikenal istilah “daily office” atau kewajiban harian.
Dalam perjalanan waktu selanjutnya seiring dengan berkembangnya dunia dan tuntutan pelayanan yang makin kompleks bagi umat di dalam Gereja, maka doa brevir ini disesuaikan dengan situasi yang dihadapi. Para Imam, Suster, Bruder, dan Frater yang terikat dengan karya pelayanan aktif tidak lagi terikat untuk melaksanakan “hora media”, tetapi tetap melaksanakan Laudes, Seksta, Vesper dan Kompletorium. Tetapi tidak pernah dimaksudkan untuk meninggalkan sholat 7 waktu tersebut. 
Hanya karena alasan pelayanan aktif pastoral misalnya karena bekerja di rumah sakit, tenaga pendidik, administrasi dan sebagainya maka dilonggarkan dari kewajiban sholat 7 waktu tersebut. Tetapi di dalam biara yang mengadopsi hidup komtemplasi penuh seperti biara Benediktin, sholat 7 waktu ini menjadi kewajiban harian mereka. 
Tidak ada larangan bagi para awam untuk melaksanakan doa 7 waktu dalam sehari.

Jika saudara/i beragama Islam bisa berbangga karena menjalankan sholat 5 waktu, maka sebagai orang Katolik mestinya jauh lebih berbangga lagi karena memiliki sholat 7 waktu. Persoalannya☝️ mampukah kita meluangkan waktu untuk melaksanakan doa 7 waktu itu  dalam sehari?

Hal ini bukan maksud bahwa harus melakukan sholat 7 kali dalam sehari, tetapi minimal dalam sehari melaksanakan tiga/empat dari waktu-waktu doa yang tersedia. Atau minimal bisa hadir Misa setiap minggu, atau juga jika punya waktu cukup, bisa hadir pada setiap misa harian.

Ini soal sikap militan dalam berdoa. Harus mengakui saudara/i umat Islam, yang jauh lebih militan dalam sikap beragama jika ingin membandingkan...
Situasi Pandemic ini tentu masing-masing umat Kristiani tahu dan sadar bagaimana & sejauhmana sikapⁿʸᡃ dalam urusan dengan sholat, salat/atau kehidupan doa kita.(MJB)
.
.
#ReferensiWiki


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gereja Katolik~ nikah Dua Kali?

“Bolehkah Dilakukan Peneguhan Ganda Perkawinan?” Seorang pemuda Katolik menjalin relasi kasih dengan seorang gadis dari  Gereja Protestan. Mereka berdua sebenarnya sudah memutuskan untuk menikah secara Katolik dan pacarnya itu bersedia akan ikut suaminya pindah ke Katolik. Tapi dalam perjalanan, keinginan dan niat mereka berdua ini ternyata tidak didukung oleh keluarga sang gadis. Pihak keluarga wanita bersikukuh supaya pihak laki-laki yang mengalah dan mengikuti wanitanya. Mereka berdua lalu berdiskusi lagi dan membuat kesepakatan baru, yaitu: mereka akan berencana menikah dua kali. Rencana mereka, mereka akan menikah dulu di Gereja Protestan supaya orang tua wanita ini jangan marah, lalu setelah itu baru mereka diam-diam menikah lagi di Gereja Katolik. Apakah diperbolehkan ada peneguhan ganda dalam perkawinan? Apakah tidak akan menjadi masalah ke depannya dari calon keluarga baru tersebut kalau dari awal mereka membangun keluarga mereka dengan kebohongan? Dalam Kitab Hukum Kanoni...

Filsafat: Sebuah Perjalanan Intelektual

Filsafat adalah ilmu yang mempelajari esensi kebenaran, pengetahuan, kehidupan, dan keberadaan.  Filsafat juga dapat diartikan sebagai pandangan kritis terhadap segala sesuatu.  Menurut KBBI, filsafat/filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai inti segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya.  Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani philosophia, gabungan dari philos (cinta, kecintaan) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan).  Dengan demikian, filsafat berarti kecintaan akan kebijaksanaan. Filsafat telah berkembang melalui berbagai zaman, dan setiap zaman memiliki ciri khasnya sendiri. Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli 1. Aristoteles:  Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu secara umum dan universal.  Filsafat bertujuan untuk mencari kebenaran tentang segala sesuatu dan memahami hakikat realitas. 2. Plato:  Filsafat adalah upaya untuk mencapai pengetahuan yang benar dan abadi.  Filsafat merupa...

Gereja Katolik Membolehkan Menikah Lagi Setelah Cerai Sipil?

“BOLEHKAH MENIKAH LAGI SETELAH CERAI SIPIL?”   Kisah nyata seorang pria Katolik menikah melalui dispensasi 17 tahun lalu dengan seorang wanita Kristen Protestan. Sejak tahun ke-10 hubungan perkawinan mereka renggang. Bahkan mereka sudah tidak lagi melakukan hubungan seks meskipun tinggal serumah. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai secara sipil tahun 2016. Putri semata wayang mereka oleh pengadilan diputuskan untuk ikut dengan sang pria. Tahun 2017  sang mantan istri  menikah lagi dengan pria selingkuhannya semasa mereka masih terikat perkawinan secara hukum. Kini mereka juga sudah dikaruniai anak. Dari kisah ini apakah sang pria dapat memproses pembatalan pernikahan? Apakah ia masih boleh menerima komuni? Jika ia bertemu dengan wanita Katolik kemudian menikah dengannya secara Katolik, apakah pasangannya juga terkena sanksi tidak boleh menerima komuni juga? Dalam Injil Matius perihal perceraian ditegaskan Yesus ketika orang-orang Farisi mempertanyakannya. Tuhan Yesu...